KedaiPena.Com – Jajaran kepolisian di Sumatera Utara kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini terhadap Bendahara Kecamatan Medan Labuhan, Armaini, yang diduga meminta uang sejumlah Rp8,5 juta dari 2 PNS yang melakukan peminjaman dari Bank Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Ginting dalam keterangan persnya, Jumat (13/1) menyebutkan, informasi berawal saat 2 PNS masing Rosmawati (56) beralamat di jalan KL Yos Sudarso KM 17,5 Simpang Kantor dan Zainun (54) beralamat di jalan KL Yos Sudarso KM 17,5 Simpang Kantor) melaporkan dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh Armaini, Kamis (12/1) kemarin.
“Aiptu Eben Ezer Sidabutar dan Brigadir Adi Surahman yang sedang bertugas di Polda Sumut dihubungi melalui handphone oleh Zainun yang mengatakan, Pak, di UPT Kecamatan Labuhan telah terjadi Korupsi yang dilakukan oleh Bendahara UPT yang bernama Armaini dengan cara setiap guru mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sumut Belawan wajib memberikan 3 persen dari total jumlah pinjaman ,†ujar Rina.
Mendapat informasi tersebut, tim menjumpai Zainun disebuah kedai yang terletak di Titi Papan di Labuhan Deli untuk mengetahui informasi tersebut. Kedua korban pun menjelaskan kecurangan yang dilakukan oleh Armaini.
“Dengan cara meminta uang untuk mempercepat proses pencairan pinjaman tersebut,†terangnya.
Mendapat informasi tersebut Tim bersama dengan korban mendatangi Bank Sumut Belawan untuk melakukan penyidikan dengan jarak dekat. Sesampainya di dalam kantor tersebut, kedua korban langsung menemui Armaini yang sebelumnya telah berada di dalam kantor/ ruang lobi. Sementara petugas mengamati mereka diruangan.
Setelah proses dilakukan oleh pihak Bank, kedua korban mendapatkan uang pinjaman yang diinginkan lalu mendatangi Armaini yang duduk di ruang lobi.
“Terjadilah pembicaraan antara korban dan Armaini beberapa kali mengetik tuts kalkulator yang dipegangnya dan menunjukkan kepada kedua korban. Pada pukul 16.00 Wib kedua korban masing-masing memegang amplop warna putih dan menyerahkan kepada Armaini dan memasukan ke amplop tersebut kedalam tas yang disandangnya,†ungkap Rina.
Melihat hal tersebut. sambung Rina, tim langsung menghampiri Armaini dan menyuruh membuka tas yang disandangnya untuk mengeluarkan amplop yang baru diterimanya dari kedua korban. Saat itu Armaini mengelak dan mengaku bahwa amplop itu adalah uang koperasi, namun terus didesak dan akhirnya Armaini pun mengeluarkan amplop tersebut.
“Setelah didesak petugas kedua amplop tersebut yang dikeluarkan Armaini berisi uang berjumlah Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Tim dari Polda Sumut membawa Armaini dan kedua amplop putih yang berisi uang tersebut ke Polda Sumut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pasal yang dilanggar, pasal 11 UU No. 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU no, 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,†urai Rina.
Ditambahkan, dalam penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti. “1 unit mesih hitung atau kalkulator,  2 lembar foto copy permohonan kredit KMG an. Zainun,SPD dan Rosmawati,SPD yang belum ditanda tangani, 1 lembar foto copy promo KMG PT. Bank Sumut, 1 buah amplop warna putih berjumlah Rp5 juta, 1 buah amplop warna putih berjumlah Rp3,5 juta,†jelasnya.
Laporan: Dom