KedaiPena.Com – Ketua Umum DPP Partai Hanura, Osman Sapta Odang (OSO) mengatakan, bahwa dana yang diterima partai politik dari seorang calon kepala daerah adalah pembiayaan operasional mulai dari atribut kampanye dan tim sukses pemenangan.
“Dana itu bukan mahar, karena itu untuk operasional dan uang lelah tim pemenangan,” ujar OSO di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Tidak hanya itu, OSO juga menilai partai politik boleh saja menerima sumbangan selama itu tidak mengikat. Yaitu sumbangan sukarela yang diberikan oleh seseorang peserta kontes politik.
“Misalnya ada yang mau menjadi calon bupati itu kasih sumbangan, itu ya dipersilahkan,” jelasnya.
“Yang salah adalah ketika menetapkan tarif, itu yang salah, jangan memaksa orang memberi di luar kemampuannya,” pungkas OSO.
Laporan: Muhammad Hafidh