KedaiPena.Com – Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Atgas mengatakan, soal rangkap jabatan Oesman Sapta Odang (OSO) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD dan juga Wakil Ketua MPR tidak akan dimasukan dalam revisi UU MD3.
“Rangkap jabatan itu saya rasa aneh. Tapi memang belum di atur saat ini. Dan mungkin baru ke depannya akan kita atur (tapi bukan pada revisi saat ini),” tutur dia kepada KedaiPena.Com, Sabtu (8/4).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, belum dibahasnya soal rangkap jabatan OSO pada revisi UU MD3 saat ini karena memang pada revisi ini tidak menyinggung DPD.
“Itu belum masuk. Kita akan melihat perkembangan pada pembahasan lebih lanjut. Sebab kita tidak menyinggung DPD-nya,” jelas dia.
Ketika ditanyai sudah sejauh mana pembahasan revisi UUD MD3 ini, anggota Komisi III DPR ini mengatakan sudah hampir selesai.
“Kita sudah rapat dengan menteri terkait (Mendagri). Jadi jadwal berikutnya rapat selanjutnya adalah raker. Kita upayakan MD3 ini selesai sebelum masa sidang berakhir,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh