KedaiPena.Com – Proses pemilihan Oesman Sapta (OSO) sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih perlu diuji dalam beberapa hari ke depan.
“Keabsahan paripurna yang menjadi panggung pemilihan tersebut sangat mungkin bermasalah jika Keputusan MA yang menganulir Tatib DPD No 1 2017 menjadi acuan,” kata peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4).
“Dan jika jabatan pimpinan yang diemban OSO nanti terbukti berpijak pada landasan hukum yang salah, maka bisa saja kursi pimpinan DPD ini dianulir sebagaimana MA telah menganulir dasar hukum jabatan 2,5 tahun untuk kursi pimpinan DPD,” tambah dia.
Selain itu, kata Lucius, hal yang perlu diingat juga soal problem etis yang muncul bersamaan dengan ancaman konflik kepentingan yang berpeluang terjadi ketika seseorang secara bersamaan memegang posisi strategis yang lebih dari satu jabatan.
“Ini saya kira satu hal yang mau tidak mau harus kita desak kembali. Karena OSO sekaligus menjabat pimpinan DPD dan MPR, maka hal itu berpeluang disalahgunakan untuk kepentingan dia yang lain baik sebagai pribadi maupun partainya,” sesal dia.
Laporan: Muhammad Hafidh