KedaiPena.com – Dari sekian banyak kekayaan sumber daya alam Indonesia, adalah pasir laut. Hal ini lah yang mendorong terbitnya PP No. 26 tahun 2023, yang dinyatakan selain untuk menjaga kesehatan laut juga untuk meningkatkan pendapatan negara. Walaupun tak dapat dipungkiri, kegiatan pemanfaatan pasir laut ini juga memiliki dampak negatif pada ekosistem laut di sekitar area penambangan.
Ahli Oseanografi Terapan, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer (PRIMA), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Widodo Setiyo Pranowo menyatakan pemanfaatan pasir laut dilakukan melalui penambangan. Penambangan ini, dapat dilakukan di sekitar pesisir atau dapat juga dilakukan di tengah laut baik dengan menggunakan alat tradisional atau menggunakan alat yang lebih modern.
Pasir laut digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti sebagai bahan bangunan dan konstruksi jalan, hingga reklamasi. Selain pasir, penambangan pasir laut juga memiliki produk sampingan yaitu bijih besi, kuarsa dan mungkin mineral penting yang lainnya yang belum tereksplorasi sepenuhnya.
“Jadi tidak heran jika penambangan pasir laut ini banyak ditemukan di beberapa lokasi pesisir laut Indonesia,” kata Widodo.
Ia menyatakan ada beberapa hal positif yang bisa didapatkan dari proses penambangan pasir laut ini. Misalnya, sebagai bahan reklamasi untuk kepentingan pelabuhan, restorasi pantai yang teraberasi, dan restorasi pulau-pulau kecil terdepan agar tidak hilang karena apabila hilang maka luas wilayah teritorial Indonesia akan berkurang.
“Atau seperti yang disampaikan oleh KKP, jika diekspor bisa mendapatkan pemasukan untuk negara,” ucapnya.
Tapi, lanjut Widodo, kegiatan penambangan pasir laut pun memiliki dampak negatif pada ekosistem laut. Dan jika terjadi kerusakan, maka dibutuhkan waktu lama untuk pemulihannya.
“Penambangan pasir laut dapat meningkatkan abrasi pantai and erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut, penurunan kualitas air karena terjadi kekeruhan air, rusaknya wilayah pemijahan juga nursery area, hingga peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan,” ucapnya lagi.
Dampak negatif lainnya, potensi tinggi gelombang yang menerjang pesisir pantai, karena adanya perubahan dasar perairan yang menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi frekuensinya karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan.
“Saya bersama Zuleha Ermas dan M Hasroel Thayib pada tahun 2016 melakukan penelitian terkait pengaruh penambangan pasir terhadap kekeruhan perairan yang dilakukan di Teluk Banten, Serang. Hasilnya, kita simpulkan bahawa penambangan pasir laut di area tersebut telah meningkatkan padatan tersuspensi,” kata Widodo. Hasil riset ini telah dipublikasikan pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional.
Ia menjelaskan bahwa material dasar laut tak hanya fraksi pasir, tapi juga fraksi lanau (red: debu laut) dan lumpur, yang mengakibatkan kegiatan penambangan pasir laut berpotensi merusak ekosistem sumber daya laut.
“Tercampurnya fraksi lumpur dari sedimen tersuspensi menyebabkan keruhnya perairan di sekitar area penambangan pasir. Kekeruhan perairan juga mempengaruhi proses fotosintesis fitoplankton di perairan Teluk Banten, yang akan mempengaruhi siklus kehidupan lingkungan laut. Jika siklus kehidupan laut terpengaruh, maka selanjutnya akan mempengaruhi pada tangkapan nelayan sekitar,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa