KedaiPena.Com – Bagi sebagian masyarakat, layanan kesehatan berbentuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) masih sulit dijangkau. Bukti atas ini, seperti yang dialami oleh sebagian warga di Desa Cihaur, Kec Manonjaya, Kab. Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten ini masih tergolong relatif dekat dengan pusat pemerintahan di Jakarta dan juga Bandung. Bisa dijangkau lewat tranportasi darat hanya dalam 5 jam saja.
Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) menemukan kasus warga desa yang masih belum tersentuh program JKN, khususnya kepesertaan berkategori PBI disana. Akibatnya, warga desa tersebut, tidak mendapatkan layanan pengobatan dan pemeliharaan kesehatannya dengan baik selama ini.
Salah satu contohnya, kasus Ace, warga salah satu dusun di Desa Cihaur, Kec Manonjaya, Kab Tasikmalaya. Warga desa ini, hanya dirawat di rumahnya saja, meski kondisinya sudah dua hari tidak sadarkan sendiri (koma).
Warga desa ini dikabarkan mengidap penyakit gula (DM) dan kondisinya “drop”. Ketiadaan biaya dan tidak dimilikinya kepesertaan JKN, menyebabkan pihak keluarga Ace, merawatnya di rumah meski kondisinya kritis kala itu.
Penggiat Orkestra berupaya menjembatani hal tersebut dan meyakinkan keluarganya agar Ace bisa segera dibawa ke Rumah Sakit.
“Akses rakyat ke fasilitas kesehatan harus terbuka bagi semua golongan. Terlebih akses ini untuk rakyat yang punya keterbatasan ekonomi,” terang Achmad Ismail (Ais), Sekjen Orkestra.
Lebih jauh, Ais menjelaskan bahwa hak rakyat atas fasilitas kesehatan itu dijamin oleh UUD’45 pasal 28 H ayat (1). Sedangkan tangggung jawab Negara untuk memenuhi nya, tertera di Pasal 34 ayat (3).
“Jika ditemukan sebuah kejadian seorang warga negara (terlantar) tidak mendapatkan layanan kesehatan dimaksud, maka adanya pelanggaran atas ketentuan perundangan UUD 45 ini bisa dipastikan. Dan seyogyanya, harus ada sanksi atau ‘punishment’ terhadap penyelenggara pemerintahan di tempat terjadinya pelanggaran tersebut. Pemerintah telah ABAI dan tidak dapat melindungi rakyatnya, tegas Ais.
Pasal 28H ayat (1) berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan Pasal 34 ayat (3) berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ais menambahkan, bahwa tanggung jawab Negara di pasal 34 ayat (3) itu bisa berbentuk soal akses layanan, informasi dan edukasi serta upaya kuratif dan preventifnya. Tidak hanya terbatas di soal infrastrukturnya saja, seperti rumah sakit dan puskesmas.
Di lain sisi, jelas Ais, sejalan dengan program jaminan sosial yang ada, hak rakyat untuk terdaftar dan mendapatkannya, juga wajib dipenuhi oleh Negara.
Sebagaimana ditegaskan di UU No.24 tentang BPJS pasal 14 menyebutkan, bahwa setiap warga negara wajib terdaftar di program jaminan sosial. Salah satu program jaminan sosial tersebut adalah JKN. Publik lebih mengenalnya dengan sebutan peserta BPJS Kesehatan.
Pada kasus Ace diatas, pasien dikabarkan belum memiliki kepesertaan di JKN dimaksud. Dan ironinya, Pemda setempat, Kab. Tasikmalaya melalui program kesehatannya juga belum menjangkaunya.
Dari (sumber) informasi didapat bahwa di Desa Cihaur, Kec Manonjaya berpenduduk +/- 3.709 jiwa. Yang sudah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan (PBI) sekitar 1.753 orang. Sisanya, 1.956 orang belum teridentifikasi, apakah sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan (PBI atau Non PBI) ataupun Jamkesda.
Pemerintahan desa telah berupaya untuk mendaftarkan warganya di kepesertaan PBI bagi warga desa yang punya keterbatasan ekonomi. Namun sejauh ini belum lagi direspon oleh pihak Pemda Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, “kuota” untuk jenis kepesertaan tersebut belum ter anggar kan kembali, sebut salah satu aparat desa yg tidak bersedia dibuka namanya.
“Padahal, saat kami berada disana, juga masih terdapat seorang perempuan paruh baya dalam keadaan sakit. Perutnya membesar dari waktu ke waktu. Dan belum mendapatkan pengobatan secara layak karena ketiadaan biaya,” sambung Ais.
Hingga rilis ini dibuat, surat rekomendasi untuk Ace dari Pemda Kab.Tasikmalaya guna dapatkan layanan kesehatan sebagai PBI, belum juga diperoleh. Pasienpun tetap dalam keadaan koma di RS SMC. Dan pada pukul 07.15-an, Selasa pagi, 18 Februari 2020, Ace meninggal dunia di RS tersebut.
Meski demikian pihak keluarga, tetap dimintakan uang pembiayaan di Rumah Sakit sebesar 4 juta rupiah oleh Pihak RS SMC (milik Pemda Kab. Tasikmalaya).
“Lalu, dimanakah tanggungjawab Pemda setempat, Bupati/Gubernur, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial atau institusi lainnya di daerah terhadap penyelenggaraan program JKN bagi warganya ini ?” tandas Ais.
Laporan: Muhammad Lutfi