KedaiPena.Com – Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli mengkritisi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan penderita gangguan mental untuk memilih pada Pemilu 2019
Langkah KPU, imbuh Rizal, bisa menjadi bahan tertawaan bangsa lain. Para pemangku kepentingan diminta untuk segera menghapus kebijakan itu.
“Sebetulnya itu lucu luar biasa kok orang gila dikasih hak suara,” kata RR dalam diskusi bertajuk “Refleksi Malari: Ganti Nahkoda Negeri?” di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Diskusi ini juga dihadiri pembicara lain yaitu Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR), Amien Rais (mantan Ketua MPR), dan Syarwan Hamid (mantan Mendagri).
Lanjut RR, anak-anak yang usianya di bawah 17 tahun tidak boleh diberikan kesempatan untuk memilih. Sebab usia itu dianggap rentan akan pengaruh orang lain, karena pendirian mereka tidak kokoh alias masih labil.
Adapun orang gila, lanjut RR, statusnya lebih labil lagi daripada anak di bawah anak 17 tahun.
Makanya, dia berharap agar para pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menghapus kebijakan tersebut.
“Karena yang gini-gini merusak image Pemilu yang adil. Sahabat saya Mas Tjahjo (Mendagri), KPU dan lain-lain, tolong hentikan orang gila ini. Batalkan karena kita akan jadi bahan tertawaan. Orang gila dimana di dunia yang ada hak suara,” pungkas RR.
Laporan: Muhammad Hafidh