KedaiPena.Com – Status kawasan Ciharus berdasarkan SK Kemenhut tahun 1990 nomor: 110/Kpts-II/90 masuk pada kawasan Cagar Alam Kamojang, dengan luas keseluruhan 7.805 hektar. Jauh sebelum itu, kawasan hutan Ciharus dengan sejarah gunung-gunungnya, merupakan kawasan terlarang, yang disakralkan masyarakat.
Namun, Kondisi hutan Ciharus saat ini sudah diintervensi jejak manusia. Sampah-sampah berserakan dan jejak motor trail mengakibatkan rusaknya hutan dan mempersempit habitat hewan. Ini adalah tanda bahwa manusia sudah dengan mudah mengakses hutan Ciharus untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang.
Ini yang membuat kelompok masyarakat yang mengampanyekan #SaveCiharus pada pergantian tahun 2016 menuju 2017, melaksanakan agenda pemungutan sampah.
“Kegiatan pemungutan sampah kali ini adalah agenda yang kedua dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Di mana pemungutan yang pertama masih dirasa kurang efektif sebab bertepatan dengan agenda pemasangan sekat sedimen. Dengan pertimbangan efektivitas waktu, tenaga, dan sasaran sampah yang menjadi target pembersihan, akhirnya dimunculkan tim khusus yang menginisiasi agenda pemungutan sampah,” ujar Fia, salah satu peserta yang mengikuti agenda pemungutan sampah, belum lama ini.
Agenda opsih sampah diikuti dari berbagai kalangan dan berbagai kota ini, dilakukan di empat titik. Yaitu di rawa, mundingan, pintu danau ciharus dan alun-alun atau mushola Ciharus. Selain agenda opsih, agenda kali ini pun diisi dengan sosialisasi kepada para pengunjung yang akan masuk hutan, baik pengendara motor trail maupun pejalan kaki.
“Cagar Alam adalah kawasan konservasi yang tidak bisa sembarangan orang masuk. Hanya mereka yang memiliki kepentingan untuk penelitian, atau penyelamatan yang tentunya harus dipertanggungjawabkan serta mesti mengantongi izin dari BBKSDA. Melaksanakan amanat undang-undang bukan hanya sekedar penggugur kewajiban semata. Lebih jauh dari itu adalah untuk kehidupan lingkungan di waktu mendatang,” pungkas Fia.
Laporan: Muhammad Seftia Permana
Foto: Istimewa