KedaiPena.Com - Kelemahan sekaligus tantangan utama dari semangat memberantas pungutan liar (pungli) adalah konsistensi.Â
Jika pemerintah tidak menetapkan target besar atau tolok ukur keberhasilan memerangi pungli, Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang mulai dilakukan sekarang ini akan berakhir dengan kegagalan, sama seperti kegagalan Operasi Tertib (1977-1981) yang kala itu popular dengan sebutan Opstib.
Dan, dalam konteks menjaga konsistensi itulah Presiden Joko Widodo dan Menko politik Hukum dan Keamanan Wiranto tentu perlu belajar dari pengalaman atau sejarah pemberantasan pungli pada dasawarsa 70-an.Â
Untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden No. 9/1977 tentang Operasi Tertib (Opstib) periode 1977-1981.Â
“Opstib pada era itu juga fokus pada pemberantasan Pungli. Pelaksana tugas sehari-hari Opstib adalah Kaskopkamtib (Kepala Staf Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang ditunjuk oleh Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban),” ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya kepada K‎edaiPena.Com, Minggu (16/10)
Sayangnya, lanjut politisi Golkar ini, tidak berkesinambungan obpstib pada tempo dulu, sangat sulit untuk mengukur keberhasilannya. ‎Selain itu, Opstib juga belum terintegrasi dengan sub sistem lain. Fungsi inspektorat jenderal pada semua departemen atau kementerian tidak dimaksimalkan.Â
“Akibatnya, Opstib hanya menimbulkan efek jera sesaat pada era itu. Alih-alih berkurang, seiring perjalanan waktu, praktik pungli justru semakin marak, bahkan terus berkembang hingga ke semua lini pelayanan publik. Pengalaman dari Opstib pada dasawarsa 70-an inilah yang relevan untuk dijadikan kajian oleh pemerintahan sekarang ini,” tandas dia.
(Prw/Apit)‎