Ditulis Oleh: Eks Pimpinan Komisi VI DPR Inas N Zubir
BANYAK opini liar yang beredar di masyarat yang menyatakan bahwa kebakaran kilang Cilacap disebabkan oleh kesengajaan atau ada juga opini dari anggota Komisi VII yang mengatakan karena sabotase.
Padahal semua opini tersebut tidak berlandaskan bukti, apalagi kalau hal tersebut dilontarkan oleh anggota DPR, bisa-bisa masyarakat menilai mereka asbun alias asal bunyi.
Padahal anggota DPR seharusnya tidak asbun, karena mereka adalah lembaga negara yang mengawasi jalan-nya pemerintahan yang berkuasa, dan sejati-nya memiliki perspektif dari sisi peraturan dan perundang-undangan.
Seandainya anggota Komisi VII tersebut mau membaca Permen ESDM No. 18/2018 tentang Pemeriksaaan Keselamatan Instalasi Dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas, pasti akan paham bahwa penyebab kebakaran kilang Pertamina Cilacap tidak melulu menjadi tanggung jawab Pertamina, melainkan juga pemerintah, dalam hal ini adalah Kementrian ESDM.
Permen ESDM No. 18/2018 adalah permen yang mengatur mengenai
Penelaahan Desain, Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, dimana inspeksi yang dimaksud tersebut dilakukan pegawai negri sipil yang jabatan-nya adalah Inspektur Migas.
Inspektur Migas ini diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan pelaksanaan keselamatan, pengawasan penggunaan dan pengembangan potensi dalam negeri, Pemeriksaan Keselamatan, pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional, dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Nah siapakah pegawai negri sipil tersebut? Kok suaranya tidak pernah terdengar disetiap kejadian kebakaran kilang Pertamina?
Selain itu juga, Permen ESDM tersebut mengatur tentang penunjukan badan usaha yang melaksanakan kegiatan inspeksi. Akan tetapi yang perlu dipertegas adalah, siapa yang menunjuk badan usaha tersebut? Kalau yang menunjuk adalah Pertamina juga, tentunya tidaklah akuntabel karena yang harus menunjuk sejatinya adalah pemerintah melalui kementrian ESDM yang menerbitkan izin baik kilang maupun tangki timbun minyak mentah dan BBM.
Berdasarkan Permen ESDM No. 18/2018 juga menentukan bahwa jenis peralatan yang wajib dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan pada Kegiatan Usaha Migas. Berkaitan dengan kebakaran tangki Cilacap, maka yang dimaksud adalah alat pengaman yang digunakan untuk melindungi peralatan (misalnya penangkal petir) dan tangki timbun yang digunakan untuk menyimpan minyak.
Disisi lain, Permen ESDM No. 18/2018 masih belum lengkap, karena baru sebatas inspeksi belaka, tapi tidak mengatur tentang auditing fasilitas, bangunan, peralatan dan mesin pada kegiatan usaha migas, karena terdapat perbedaan antara inspeksi dengan audit, dimana inspeksi adalah kegiatan untuk memverifikasi, apakah fasilitas, bangunan, peralatan dan mesin sudah memenuhi standar tertentu, sedangkan audit adalah proses untuk mengevaluasi dan mengukur kehandalan atau kinerja fasilitas, bangunan, peralatan dan sebagainya.
Proses audit didasarkan pada seperangkat pedoman dan standar yang telah ditentukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi apakah ada kualitas dan standar dari yang diaudit tidak sesuai dengan pedoman, norma, prosedur, kode praktik, standar, dan peraturan-peraturan yang terkait dengannya.
Oleh karena itu, daripada anggota Komisi VII DPR hanya beropini ngalor ngidol, lebih baik memcermati Permen ESDM No. 18/2018 dan kalau perlu mendesak Menteri ESDM untuk memperbaikinya dengan menambahkan audit sebagai salah satu pengawasan kepada badan usaha di industri Migas.
(***)