KedaiPena.Com – Selama operasi pekat 2017 berlangsung, Polrestabes Medan berhasil mengamankan sebanyak 11.500 botol minuman keras (miras) beralkohol bebagai merek.
“Tadi sudah sama-sama kita menyaksikan pemusnahan miras beralkohol sebanyak 11.500 botol dari berbagai macam merek yang kita amankan dari 12 kecamatan. Kegiatan ini merupakan sitaan selama pelaksanaan operasi pekat yang dilakukan hingga pada tanggal 6 Juni nanti akan berakhir,†kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK saat menggelar paparan di Mapolresta Medan, Selasa (30/5).
Selain minuman keras, lanjut Tatan, sebanyak 38 pasangan atau 76 orang diluar nikah juga turut diamankan. Dimana, sebanyak 73 diantaranya mendapatkan pembinaan, sementara 3 lainnya dilanjutkan ke proses penyidikan karena diduga melakukan traficking.
“Tiga orang yang kita lanjutkan ke proses penyidikan, karena diduga telah melakukan trafficking,†sebut Tatan.
Tatan menambahkan, operasi tersebut akan digelar secara rutin. Diharapkan, masyarakat kota medan tidak merasa resah, merasa aman, dan merasa berani dalam melaksanakan aktifitas sehari-harinya.
“Sehingga segala bentuk kriminalitas atau gangguan terhadap masyarakat dapat kita cegah sedini mungkin,†ujarnya.
Terkait sanksi kepada pemilik minuman keras, Tatan mengatakan akan diberikan pembinaan. Dimana banyak pemilik minuman keras yang tidak dilengkapi dengan izin resmi.
“Dan jika kedepannya pelaku yang sama kembali terjaring razia, dan izin usahanya masih tidak ada, maka kami akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP, karena ini masuk kedalam ketertiban umum,†imbuh Tatan.
Laporan: Iam