KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan pemerintah menyepakati ongkos haji sebesar Rp 49,81 juta.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Rapat Panja Haji Komisi VIII DPR RI dengan Panja Haji pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agama, BPKH, dan pihak terkait lainnya telah menyepakati ongkos naik haji (ONH) 2023, kemarin.
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini. Setuju?,” kata Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sambil mengetuk palu.
Biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637.
Sementara, sebesar 44,7 persen sisanya atau Rp 40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Sebanyak 64.609 jemaah haji yang telah melunasi ongkos haji pada 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak akan dibebankan biaya tambahan.
Sementara sebanyak 9.864 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2022 dan diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Sedangkan, 106.590 jemaah haji pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. Namun, biaya haji 2023 ini baru kesepakatan di tingkat panja.
Tim Kedai Pena