Y. Paonganan alias Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik.
Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus delicti juga tidak tahu di mana. Anehnya perkara dilimpahkan ke PN Jaksel.
Apa yang didakwakan ke Ongen kabur. Bagaimana Ongen dianggap menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa?
Jaksa menerima eksepsi kami selaku penasehat hukum Ongen. Hakim memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan.
Saya selalu bela rakyat tertindas seperti Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa.
Saya imbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenangan.
Kasus Ongen ini disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejagung. Namun tokh bisa kalah juga di pengadilan.
Karena itu saya mengajak rakyat, gunakan hukum untuk melawan kezaliman. Jangan takut dengan kesewenang-wenangan.
Oleh Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra