KedaiPena.Com – Dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah by setting. Karena Ahok dari tahun lalu sudah berpolitik. Buktinya, dia menggerakkan membuat “Teman Ahok”.
“Jadi dia bukan omong kosong, tiba-tiba (penistaan Agama di Kepulauan Seribu) itu spontan. Kalau itu spontan, dalam konteks itu, enggak akan mungkin dia bisa menyambungkan antara program pemberdayaan rakyat, tiba-tiba masuk urusan politik pilkada,” kata akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Syahganda Nainggolan kepada KedaiPena.Com, Jumat (14/10).
“Jadi dia sudah mencuri ‘start’ kampanye di situ,” seru dia.
Oleh karenanya, Syahganda meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar hati-hati menyampaikan pernyataan di depan publik. Jangan sampai, Tito dituduh publik sengaja intervensi untuk membebaskan Ahok dari kasus penistaan agama ini.
“Makanya Kapolri di sini mungkin maksudnya untuk menenangkan masyarakat, tapi apa yang disampaikan sebenarnya malah membuat masyarakat makin marah, karena masyarakat tidak bisa menerima,” tegas dia.
“Sebagai Kapolri, seharusnya beliau itu mengatakan, masyarakat harap tenang dan sabar, kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan dia bilang oh itu kalau lihat konteksnya enggak ada masalah. Ah itu menurut saya terlalu cepat, itu bisa diartikan sebagai intervensi. jadi bisa diartikan Kapolri intervensi penyidik. Dia enggak boleh ngomong begitu,” kata Syahganda.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah menerima laporan dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hanya saja ia mengimbau agar Ormas melihat secara utuh konteks yang dibicarakan Ahok.
“Kalau mau membaca konteks yang sebenarnya harusnya masyarakat melihat video secara utuh,” ungkap Tito saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2016).
Sementara, kata Tito, tayangan video yang beredar di masyarakat hanya memperlihatkannya secara sepotong. Kapolri mengatakan video merupakan proses komunikasi.
Dalam video pidato Ahok masyarakat harus melihat lima aspek komunikasi yaitu pemberi pesan, penerima pesan, pesan itu sendiri, saluran komunikasi, dan konteks pesan.
Tito mengatakan jika melihat secara utuh mungkin maksud Ahok berbeda dengan yang dipersepsikan masyarakat selama ini.
“Kita masih belum tahu ada unsur pidana atau tidak dalam video itu. Biarkan proses berjalan dulu,” ungkap Tito Karnavian.
(Prw)