KedaiPena.com – Dengan meningkatnya kasus COVID 19 varian omicron, Center of Reform on Economics (CORE) menilai perlu ditingkatkan upaya 3T, Tracking – Tracing – Testing.
Direktur Eksekutif CORE, Mohammad Faisal menyebutkan peningkatan 3T merupayakan upaya pendeteksian sebaran kasus COVID 19. Termasuk juga untuk varian Omicron.
“Kewaspadaan perlu ditingkatkan. SOP yang diberlakukan perlu diperketat. Walaupun tidak sampai meningkatkan level PPKM,” ungkapnya pada wartawan, Senin (24/1/2022).
Ia menyebutkan pengetatan protokol kesehatan, baik 5M maupun 3T perlu diterapkan terutama pada area yang diketahui memiliki potensi tinggi dalam penyebaran varian omicron.
“Begitu pula untuk perjalanan luar negeri. Harus diperketat. Walau, menurut saya, tak perlu hingga menutup bandara,” tutupnya.
Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga tanggal 22 Januari 2022, secara kumulatif sudah ditemukan 1.161 kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Sehingga, untuk mencegah semakin menyebar, pemerintah kembali mengetatkan 3T terutama di wilayah Jawa dan Bali.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu. Yaitu Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID 19 Varian Omicron.
Laporan: Natasha