KedaiPena.Com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh sekolah di Sumut yang dihunjuk sebagai pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), untuk tidak menyalahgunakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2016/2017, dengan melakukan pungutan kepada siswa untuk membeli komputer.
Permintaan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar terkait dengan adanya sekolah di Sumut yang melakukan pungutan uang kepada siswanya, untuk membeli komputer sebagai kelengkapan pelaksanaan UNBK.
“Ombudsman mendapatkan informasi bahwa ada sekolah yang melakukan pungli kepada siswanya dengan alasan untuk membeli komputer guna pelaksanaan UNBK. Bahkan sudah ada yang melapor ke Ombudsman dan saat ini sedang kita tindaklanjuti,†kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Senin (27/2).
Dikatakan, laporan pungli untuk pembelian komputer itu datang dari Kota Sibolga, yakni di salah satu SMA negeri di kota tersebut yang dilaporkan memungut Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per siswa.
“Sekolah tersebut telah ditunjuk menjadi pelaksana UNBK. Tetapi kemudian sekolah itu memungut siswanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per orang untuk membeli komputer guna pelaksanaan UNBK,†ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus serupa juga dikabarkan terjadi di Padang Sidempuan. Siswa salah satu sekolah negeri di daerah itu juga dimintai uang untuk membeli komputer. Abyadi menegaskan, informasi tersebut saat ini sedang didalami oleh Ombudsman.
Abyadi menambahkan, memungut uang untuk pembelian komputer dalam rangka pelaksanaan UNBK termasuk pungutan liar (pungli) dan tidak dibenarkan.
“Melakukan pungutan kepada siswa itu merupakan pelanggaran peraturan, dan kalau itu terjadi, artinya pihak sekolah maupun pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota telah menyalahgunakan atau menyalah tafsirkan SE Mendikbud tersebut,†tegasnya.
Dalam SE tersebut, Mendikbud tidak ada memerintahkan sekolah atau kepala daerah untuk memungut uang kepada siswa untuk membeli komputer. Perintahnya di poin empat misalnya, agar pemerintah daerah membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer, terutama di sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.
“Jadi sangat tegas, pemerintah daerah, baik provinsi maupuan kabupaten kota yang diminta membantu untuk pengadaan komputer itu, bukan memerintahkan sekolah untuk memungli siswa,†tegasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada seluruh pihak sekolah yang sudah memungut uang kepada siswanya, untuk dikembalikan.
“Ombudsman secara kelembagaan akan menerbitkan saran kepada sekolah yang melakukan pungli, untuk menghentikan pungutan dan mengembalikan uang siswa yang sudah dikutip,†ujarnya.
Selain itu, kata Abyadi, Ombudsman juga akan membuat imbauan kepada seluruh sekolah di Sumut, dinas pendidikan dan juga kepala daerah yakni bupati, walikota dan gubernur, agar tidak ada lagi penyimpangan dari surat edaran Mendikbud tersebut.
Untuk diketahui, SE Mendikbud No 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2016/2017 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota, memuat empat poin.
Pertama, mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB), yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit, dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
Kedua, meminta kepala daerah menginstruksikan kepala dinas pendidikan provinsi dan seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer.
Ketiga, Kemdikbud telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda setiap jenjang untuk pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah.
Dan keempat, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer, terutama di sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik).
Laporan: Dom