KedaiPena.Com – Ombudsman RI Perwakilan Sumut masih terus memeriksa sejumlah kepala sekolah, terkait laporan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016.
Pada Senin (5/9), Ombudsman kembali mengirimkan surat undangan pemeriksaan dua kepala sekolah. Sedang sejumlah laporan yang sudah diperiksa seperti kasus di SMAN 4 Medan, masih terus didalami.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Selasa (6/9) mengatakan dari 23 laporan PPDB di Sumut, sudah 14 laporan ditindaklanjuti. Dari 14 laporan itu, ada 12 kepala sekolah yang sudah dipanggil langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut untuk dimintai keterangan. Sementara ada satu orang yang masih belum memenuhi panggilan Ombudsman tanpa alasan yang jelas, yakni Kepala SMP Negeri 4 Medan.
Abyadi mengakui, Ombudsman terus didesak oleh publik terkait tindaklanjut penanganan pelanggaran PPDB 2016 di Sumut. Seperti halnya pelanggaran PPDB di SMAN 4 Medan, MAN 1 Medan, dan sejumlah sekolah lain. Untuk SMAN 4 Medan, Ombudsman sudah melakukan pemeriksaan dan pihak sekolah sudah mengakui telah menerima siswa melebihi kuota yang ditentukan, yakni dari seharusnya 416 siswa bertambah 94 orang, sehingga jumlah siswa yang diterima menjadi 510 orang.
“Saya pastikan Ombudsman akan terus menindaklanjuti kasus ini. Saat ini seluruh hasil pemeriksaan itu sedang kita inventarisir dan disusun menjadi sebuah laporan dan data tentang pelanggaran PPDB di Sumut,†tegas Abyadi.
Abyadi menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Ombudsman terhadap seluruh hasil pemeriksaan laporan itu nantinya. Pertama, Ombudsman akan menerbitkan Saran untuk diserahkan kepada kepala daerah. Karena menurut UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kepala daerah merupakan pembina penyelenggara pelayanan publik di daerah.
Sebagai misal, Saran Ombudsman atas kasus PPDB di Kota Medan, akan diserahkan langsung kepada Walikota Medan. Begitu juga kepada kepala daerah lainnya. Dalam Saran Ombudsman itu, diuraikan seluruh hasil pemeriksaan. Bila pelanggarannya fatal, Ombudsman akan meminta kepala daerah memberi sanksi tegas.
“Dalam pasal 8 UU No 37 tahun 2008, Ombudsman berwewenang memberikan Saran kepada kepala daerah guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur penyelenggaraan pelayanan publik,†katanya.
Langkah kedua, Ombudsman akan berkoordinasi dengan aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini dalam rangka pengusutan dugaan korupsi yang terjadi dalam PPDB.
“Ini dilakukan untuk mengusut bila ada dugaan korupsi dalam proses PPDB. Seperti pungutan uang insidental misalnya, uang pembangunan, uang komite, dan sebagainya yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 atau PP 17 tahun 2010,†ungkap Abyadi.
Selain itu, Abyadi melanjutkan, juga terkait penjualan seragam sekolah, penjualan buku dan sebagainya yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Padahal, sudah ada anggaran dana Banuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ini kan semua potensi-potensi korupsi dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan. Karena itu penting kita sampaikan kepada aparat penegak hukum. Ombudsman sudah menjalin kerjasama dengan Polri sejak beberapa tahun silam dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia,†jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Abyadi, menjadikan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumut sebagai laporan ke Ombudsman pusat untuk selanjutnya menjadi bahan koordinasi Ombudsman RI ke Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan dalam rangka perbaikan pendidikan ke depan.
(Dom)