KedaiPena.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyatakan apresiasinya terhadap sekolah yang tak melakukan pengutipan untuk menyelenggarakan acara perpisahan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam keterangan pers nya menyebutkan, seperti yang dilakukan oleh Komite Sekolah SMA Negeri 1 Medan.
Secara resmi, Komite Sekolah mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Nomor:21/A/KS-SMAN-1/4/2016 tanggal 4 April 2016, ditujukan kepada orangtua siswa.
“Kita apresiasi Komite Sekolah SMAN 1 Medan yang tidak mengutip uang perpisahan dari siswa. Ini harus dicontoh sekolah-sekolah lain untuk diterapkan di sekolahnya masing-masing. bukan hanya uang perpisahan saja yang ditiadakan, tetapi kutipan-kutipan lain yang dinilai memberatkan orangtua siswa, juga harus dihapuskan. Termasuk kutipan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),†kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Rabu (20/4).
Abyadi mengungkapkan, dalam surat itu ditegaskan bahwa pelaksanaan acara perpisahan siswa kelas XII pada 14 April 2016 lalu di Hotel Grand Aston Medan, sepenuhnya ditanggung oleh dana komite sekolah dan tidak diperkenankan adanya pengutipan kepada orangtua murid.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Komite Sekolah Syaf Lubis dan Sekretaris Mutsyuhito Solin, Ketua dan Sekretaris Panitia Perpisahan, dan diketahui Kepala SMAN1 Medan Safrimi.
Sebelumnya, akhir Maret lalu Pemko Medan mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor:421/3153 Perihal Kutipan Sekolah. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Kota Medan itu, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan penelitian terhadap kutipan yang marak terjadi di sekolah, dan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan UN, PPDB serta penyalahgunaan fungsi Komite Sekolah.
Abyadi melanjutkan, surat larangan kutipan atau pungutan liar dari Pemerintah Kota Medan yang disampaikan ke sekolah-sekolah tersebut, merupakan tindaklanjut dari saran Ombudsman Sumut yang disampaikan kepada Walikota Medan, Maret lalu.
Dalam saran yang tertuang dalam surat Nomor: SRT dan surat Nomor: SRT-0003/0052.2016/III/2016, ada beberapa saran yang disampaikan Ombudsman. Diantaranya meminta Walikota Medan menerbitkan SE kepada semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, dan SMA, yang isinya melarang melakukan pungutan dan penjualan seragam dan buku sekolah.
Tak hanya itu, lanjut Abyadi, pihaknya juga meminta agar Pemko dapat memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar benar-benar digunakan untuk siswa yang tidak mampu tetap sekolah.
“Ternyata saran kita kemarin langsung ditindaklanjuti Pak Walikota, kita berterimakasih, meskipun sebenarnya kita mengharapkan Pak Wali mengeluarkan SE. Tetapi ini sudah disikapi positif oleh sekolah-sekolah, seperti SMAN 8 yang mengembalikan uang Bimbel dan SMAN 1 yang tidak mengutip uang perpisahan,†kata Abyadi.
(Dom)