KedaiPena.Com – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, hasil survey kepatuhan tahun 2016 akan diumumkan 6 Desember mendatang di Jakarta.
Survei penilaian terhadap kompetensi penyelenggara pelayanan publik tersebut telah dilakukan terhadap 33 pemerintah provinsi dan 140 pemerintah kabupaten kota di Indonesia, termasuk 89 instansi di Sumatera Utara.
“Survei yang dilakukan setiap tahun tersebut merupakan program penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,†kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Kamis (24/11).
Ada 89 instansi pemerintah di Sumut yang disurvei Ombudsman pada periode Maret-Oktober 2016 lalu, yakni 8 SKPD di jajaran Pemprov Sumut, 16 SKPD Pemko Medan, 14 SKPD Pemkab Dairi, 13 SKPD Pemkab Deli Serdang, 11 SKPD Pemkab Serdang Bedagai, dan 12 SKPD Pemkab Langkat, serta 15 instansi vertikal, terdiri dari kantor Pertanahan, Satlantas, Balai Karantina Tumbuhan dan kantor imigrasi.
Hasil penilaian tersebut kata Abyadi, akan dibagi dalam tiga zonasi, yakni zona hijau untuk tingkat kepatuhan baik, zona kuning tingkat kepatuhan sedang, dan zona merah untuk tingkat kepatuhan buruk.
“Survei ini untuk mengetahui efektivitas sekaligus menguji kualitas penyelenggara pelayanan publik, dan mengetahui persepsi pengguna layanan,†terangnya.
Abyadi menuturkan, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 15 telah mengamanatkan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Hal itu menjadi salah satu dasar Ombudsman untuk melakukan survei penilaian kompetensi penyelenggara layanan publik.
“Penilaian kompetensi yang dilakukan Ombudsman terhadap penyelenggara pelayanan publik itu berfokus pada pelaksanaan survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan oleh penyelenggara layanan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar layanan dan pengelolaan pengaduan yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,†katanya.
Laporan: Iam