KedaiPena.Com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan investigasi inisiatif kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai kepesertaan dan pelayanan.
Demikian disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi PHD Corner edisi Investasi Berantakan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (24/9/2021).
“Kita melakukan investigasi inisiatif kepesertaan dan pelayanan. Kalau investasi karena bukan kaitan di konsentrasi pembidangan saya, maka tidak menjadi fokus, tapi hanya data sekunder saja untuk membandingkan keberadaan investasinya sampai saat ini,” katanya.
Berdasarkan data di tahun 2020, kata Hery, iuran kepesertaan itu mencapai Rp 73 triliun. Sementara, untuk income investasi hanya sekitar Rp 29,2 triliun, bahkan dana investasi sama dengan pengeluaran dalam pembayaran klaim di tahun 2020.
“Kepesertaan adalah kunci, cuma ya tadi BPJS Ketenagakerjaan sepertinya bukan badan hukum publik yang konsen perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja untuk pekerja, tapi seperti bank penyelenggara jaminan sosial,” imbuhnya.
Ia menyampaikan terkait investigasi inisiatif yang dilakukan Ombudsman yang hasilnya pemeriksaan berupa saran untuk perbaikan yang nantinya akan disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan dari sisi regulasi pusat sampai daerah.
“Nanti hasil rekomendasi jika tidak dilaksanaan atau keberatan itu BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan banding ke Ombudsman banding itu bisa diterima total, sebagian atau di tolak semua,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika saran-saran tersebut tidak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan melaporkan kepada Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Presiden sendiri berwenang memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan, pemindahan/mutasi hingga penghentian/penundaan/penurunan gaji/tunjangan.
“Di investigasi inisitiaf ini kami memiliki kewenangan untuk memanggil direksi dalam pemeriksaan, kalau 3 kali dilakukan pemanggilan ya kita bisa melakukan pemanggilan paksa melalui petugas kepolisian,” tegas dia.
Ia melanjutkan, tidak hanya pemanggilan secara paksa yang dapat dilakukan oleh Ombudsman maupun perwakilan di Daerah. Menurut Undang-Undang 37/2008 pemberian sanksi administratif dan pidana juga dapat dilayangkan Ombudsman kepada para pihak terkait.
“Untuk pemberian sanksi administratif dapat diberikan kepada terlapor dan atasan terlapor apabila tidak melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Ombudsman maupun Ombudsman perwakilan. Untuk pemberian sanksi pidana diberikan kepada para pihak yang menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman,” papar Heri.
Heri juga menambahkan, jika berdasarkan UU 37/2008, rekomendasi Ombudsman sudah dilengkapi dengan sanksi administratif bila tidak dilaksanakan.
“Hal tersebut demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi