KedaiPena.Com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan pelayanan publik di pemerintahan daerah di Sumatera Utara masih belum baik. Hal itu disebabkan tidak adanya komitmen dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku penanggungjawab unit-unit layanan yang dipimpinnya.
Abyadi mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil survey yang dilakukan Ombudsman sejak tahun 2013-2015. Dari survey tersebut diketahui perbaikan pelayanan publik di Sumut belum baik, meskipun SKPD sudah dipandu.
“Hasil survey yang kita lakukan masih jauh dari harapan. Padahal SKPD-SKPD itu sudah kita pandu, tetapi belum terlihat komitmennya memperbaiki pelayanan publik itu,†kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Minggu (4/9).
Abyadi mengakui memang baru enam Pemda yang disurvey, namun itu menurut ia sudah menggambarkan kondisi keseluruhan Pemda di Sumut. Enam Pemda yang sudah disurvey tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatrea Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Pemkab Langkat, Pemkab Dairi, dan Pemkab Sergai.
Kecuali Pemkab Deli Serdang yang meraih zona hijau dalam penyelenggaraan pelayanan publik, atau tingkat kepatuhannya terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik, enam Pemda lainnya masih menunjukkan kondisi memprihatinkan. Padahal menyelenggarakan pelayanan public sudah menjadi kewajiban pemerintah.
“Dari survey yang kita lakukan, sepertinya mereka (Pemda,red) tidak merasa berkewajiban melaksanakan pelayanan publik ini. Padahal berdasarkan undang-undang, itu kewajiban mereka. Ini yang tidak dipahami para pimpinan SKPD itu,†tegas Abyadi.
Melihat kondisi tersebut, Abyadi meminta setiap kepala daerah untuk memasukkan aspek pelayanan publik sebagai salah satu variable penilaian dalam lelang jabatan.
Dalam seleksi lelang jabatan itu nantinya wajib dipertanyakan komitmen calon Kepala SKPD terhadap perbaikan pelayanan publik. Ini menurut Abyadi sangat penting karena aspek pelayanan publik menyangkut masyarakat luas. Selain itu, hal tersebut merupakan amanah UU dan untuk kepentingan publik.
“Calon Kepala SKPD mesti ditanya komitmennya dan visinya dalam memperbaiki pelayanan publik di unit kerja yang akan dipimpinnya. Dan tidak hanya sampai di situ, ini juga harus dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh kepala daerah dalam menilai kinerja SKPD tersebut. Kepala daerah juga harus bisa melakukan evaluasi jabatan kalau dia tidak bisa memperbaiki pelayanan publik di unit layanan yang dia pimpin itu,†pungkas Abyadi.
(Dom)