KedaiPena.Com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menilai komunikasi yang dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada DPRD Sumut sangat buruk. Hal itu dikatakan Abyadi terkait kebohongan jadwal pelantikan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menjadi gubernur defenitif.
“Kita lihatlah. DPRD Sumut sudah menyatakan merasa dibohongi. Bayangkan, unsur FKPD dibohongi. Dan disebutkan yang membohongi itu Kepala Biro Hukum dan Biro Otda. Ini sangat fatal,†beber Abyadi kepada wartawan di Medan, Minggu (15/5).
Abyadi mempertanyakan informasi yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Otda Pemprov Sumut kepada pimpinan DPRD Sumut, yang menyebutkan bahwa pelantikan sudah terjadwal di Istana Negara, Jumat (13/5). Jadwal itu ternyata bohong.
“Bagaimana bisa Kepala Biro Hukum dan Biro Otda meyakinkan DPRD Sumut bahwa ada pelantikan Jum’at itu? Darimana informasinya mereka dapat? Apa dasar hukum para pejabat ini meyakinkan pimpinan dewan tentang pelantikan itu? Misalnya, apakah ada surat selembar misalnya, atau apa? Harus ada dasarnya,†tegas Abyadi.
Abyadi menjelaskan, dalam aspek pelayanan publik, sistem komunikasi antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut seperti tidak memiliki standar yang jelas dan tidak beres.
“Sebagai pejabat mestinya tidak boleh asal bicara. Harus punya dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Setiap yang dia katakan harus ada dasar hukumnya. Mestinya dia pegang dulu surat baru disampaikan, karena itu rapat resmi†terangnya.
Lebih jauh Abyadi menuturkan, akibat tidak kompetennya dua pejabat Pemprov Sumut itu, tak hanya DPRD Sumut yang dibohongi, masyarakat Sumut pun telah dirugikan akibat informasi publik yang menyesatkan itu.
“Lihatlah, akibat dua pejabat yang menyampaikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini, belasan wartawan dikabarkan sudah diberangkatkan ke Jakarta. Kan kecele mereka,†kata Abyadi dengan logat Medan nya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara Hanafiah Harahap mengaku berang atas kesimpangsiuran informasi serta informasi bohong terkait pelantikan itu. Hanafiah menilai kebohongan yang dilakukan Pemprov untuk mengambil legal standing agar Erry dapat dilantik.
“Pimpinan dewan harus mengusut kasus tersebut, karena Pemprov tidak menghargai lembaga DPRD Sumut,†tegas Hanafiah.
(Dom)