KedaiPena.Com – kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, upaya pemberantasan pungutan liar (Pungli) di sektor pelayanan publik di lembaga kepolisian harus dimulai dari dilakukannya Reformasi internal.
“Analoginya, polisi itu ibarat sapu. Jadi kalau sapunya kotor, bagaimana mau membersihkan. Bisa-bisa malah nanti makin memperluas yang kotor,’’ kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Minggu (16/10).
Sebelumnya, Abyadi mengapresiasi langkah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut yang bertekad melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Termasuk melakukan reformasi di sektor pelayanan publik tanpa praktik Pungutan Liar (Pungli) sesuai perintah Presiden.
“Ombudsman sangat mengapresiasi dan menyambut baik Kapolda yang bertekad memperbaiki pelayanan publik. Inilah yang ditunggu- tunggu masyarakat Sumut, Kapolda yang memiliki komitmen memberantas pungli,” katanya.
Abyadi menyebutkan, Kapoldasu harus bisa menciptakan urusan di kantor polisi tanpa biaya. Masyarakat selama ini merasa takut berurusan di kantor polisi karena mindset berurusan di kantor polisi harus mengeluarkan banyak uang sudah tertanam di benak masyarakat.
Selain itu, tambah Abyadi, Kapolda juga harus mampu meciptakan urusan di kepolisian lebih mudah untuk masyarakat. Dia mencontohkan mekanisme pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang ini yang membingungkan masyarakat.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan, segala bentuk praktik pungli dalam pelayanan kepada masyarakat harus dibersihkan.
Pembersihan praktik pungli tersebut merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo dan harus dilaksanakan secara baik dan benar. Selain melakukan reformasi di semua instansi perihal pelayanan publik, polisi juga sebagai penegak hukum harus terlebih dahulu melakukan pembenahan di internalnya sendiri.
(Dom)