KedaiPena.Com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meluncurkan pusat layanan pengaduan baik melalui telepon (call center) maupun sms (sms center), dengan nomor 08116175353. Layanan pengaduan ini untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan berbagai macam pelanggaran pelayanan publik.
“Peluncuran layanan pengaduan ini sudah dilakukan sejak seminggu lalu. Ditandai dengan pemasangan standing banner layanan pengaduan call center/sms center di sejumlah instansi di pemerintah daerah di Sumut seperti di RSU Tanjung Pura Langkat, Polres Karo dan sejumlah instansi di Pemkab Deli Serdang. Pemasangan standing banner layanan pengaduan ini akan dilanjutkan ke sejumlah instansi lainnya di Sumut,†ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam keterangan pers di Medan, Selasa (12/7).
Abyadi menjelaskan peluncuran pusat layanan pengaduan ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat mengakses Ombudsman RI dalam melaporkan/mengadukan berbagai macam pelanggaran pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Peluncuran ini kita anggap sangat penting mengingat wilayah Provinsi Sumatera Utara yang sangat luas dengan 33 kabupaten kota dan satu Pemprov, sementara Ombudsman hanya ada di ibukota provinsi yakni kota Medan dengan SDM yang sangat terbatas yaitu enam orang asisten Ombudsman yang menangani laporan masyarakat dipimpin seorang kepala perwakilan,” katanya.
Abyadi menjelaskan, peluncuran ini dilakukan juga karena tingkat pelanggaran pelayanan publik di Sumut masih tinggi serta penyelenggaraan pelayanan publik yang masih sangat buruk.
Misalnya sebut Abyadi, di pemerintahan daerah yang selama ini menjadi laporan tertinggi di Ombudsman terutama layanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP, KK dan akte lahir. Kemudian laporan terkait masalah hukum (kejaksaan, kepolisian), disusul laporan mengenai masalah pendidikan, pertanahan dan kesehatan.
Dikatakan, dalam dua tiga tahun terakhir laporan masyarakat terkait pelanggaran pelayanan publik ke Ombudsman Sumut semakin meningkat. Dan melalui layanan tersebut, lanjut Abyadi, Ombudsman mengharapkan keterlibatan masyarakat semakin aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab dalam UU 25 tahun 2009 disebutkan bahwa masyarakat termasuk sebagai pengawas eksternal penyelenggaran pelayanan publik.
“Jadi dengan adanya pusat layanan pengaduan ini masyarakat dapat melaporkan langsung ke Ombudsman. Selain laporan langsung melalui telepon maupun laporan tertulis melalui sms, masyarakat juga dapat mengirimkan foto/video sebagai bukti terjadinya pelanggaran pelayanan publik,†ujar Abyadi.
Selain dapat melapor ke nomor diatas, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran pelayanan publik ke facebook Ombudsman RI Perwakilan sumut dan email di [email protected].
(Dom)