KedaiPena.Com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengaku akan memanggil Bupati Simalungun JR Saragih, untuk mempertanyakan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dan gaji guru honorer yang tidak dibayarkan sejak Juli 2016.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dalam dua bulan terakhir ini, banyak laporan dari Simalungun yang masuk ke Ombudsman terkait keluhan para PTT. Mereka mengaku dimintai sejumlah uang untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) PTT dengan nilai bervariasi, antara Rp7-25 juta. Bahkan untuk rekrutmen PTT baru mencapai Rp35 juta.
“Ini sekarang sangat meresahkan para PTT di Simalungun. Para PTT sangat risau, padahal mereka tidak punya uang. Bahkan sampai ada yang meminta Ombudsman RI untuk melakukan OTT karena ini sudah sangat merisaukan mereka,†ungkap Abyadi kepada wartawan di Medan, Selasa (14/3).
Selain dugaan pungli PTT, laporan dari Simalungun juga terkait dengan dihentikannya gaji guru honorer SD, SMP, SMA, terhitung Juli-Desember 2016. Menurut Abyadi, hal ini sangat aneh karena penganggaran gaji guru honorer, seharusnya satu tahun anggaran. Tetapi ini hanya setengah tahun.
“Bagaimana bisa dianggarkan setengah tahun? Kalau pun ada perubahan kenapa diubah? Kenapa dihilangkan anggaran itu, sehingga meresahkan para guru honorer. Ini membuat guru honorer tidak fokus dalam mengajar. Bagaimana bisa mewujudkan pendidikan yang baik di Simalungun kalau gurunya tidak digaji,†ujarnya.
Abyadi menilai kedua persoalan tersebut yakni dugaan pungli PTT dan gaji guru honorer, sangat penting segera dituntaskan. Karena itulah, Ombudsman berencana meminta klarifikasi secara langsung kepada bupati.
Sayangnya, surat Ombudsman Nomor: SRT-0013/PW02/0023.2017/II/2017 tertanggal 6 Februari 2017 yang meminta bertemu bupati hingga kini belum dijawab. Tidak hanya itu, asisten Ombudsman juga sudah menghubungi salah seorang Kasubag di Pemkab Simalungun bernama Franky Purba untuk mempertanyakan kesediaan waktu bupati. Namun hingga saat ini menurut pegawai tersebut belum ada kepastian dari Asisten I.
Lebih jauh Abyadi mengaku menyayangkan respon yang sangat lamban dari Pemkab Simalungun dalam menyikapi masalah ini. Padahal, kasus ini demikian sangat mendesak untuk diselesaikan.
“Saya sendiri heran, kenapa bupati Simalungun tidak respon? Kenapa masalah ini dibiarkan berlarut-larut? Sementara para pegawai PTT terus resah akibat permintaan uang itu,†katanya.
Karena itu sambung Abyadi, agar masalah yang sangat meresahkan para PTT di Kabupaten Simalungun ini segera dapat dituntaskan, maka Ombudsman berencana memanggil bupati saja ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Majapahit No 2 Medan.
“Menurut kami, masalah ini harus segera dituntaskan. Pak Bupati Bupati Simalungun diharapkan menghadiri panggilan Ombudsman agar ada solusi atas keresahan pegawai PTT dan guru honorer di Pemkab Simalungun. Jangan malah membiarkan masalah ini,†tegas Abyadi Siregar.
Abyadi juga menjelaskan, Ombudsman RI memang memiliki kewenangan memanggil terlapor dalam rangka pemeriksaan laporan yang disampaikan masyarakat. “Kewenangan Ombudsman RI memanggil terlapor ini diatur dalam pasal 31 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” terangnya.
Laporan: Dom