KedaiPena.Com- Pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat di Karawang, terhadap Pimpinan Redaksi atau Pimred AlexaNews.ID Gusti Gumilar alias Junot berbuntut panjang. Kejadian pemukulan tersebut disebut terjadi pada Sabtu dan Minggu tanggal 18-19 September 2022.
Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum Kantor Berita AlexaNews.ID sekaligus Advokat di Law Firm Alexa and Partner, Candra Irawan, SH.,CH.,CHt,. Ia menyebut bahwa pemukulan berawal dari sebuah pemberitaan bahwa larangan insan pers untuk meliput launching klub sepak bola di Karawang.
“Terkait pemukulan dari salah satu Pejabat yang ada di Karawang, karena dari Alexa (Pimpinan Redaksi-red) membuat statment atau membuat berita, Wartawan itu tidak diberikan ruang atau meliput launching Persika Karawang,” ujar Candra, Selasa,(20/9/2022).
Candra menyebut kejadian yang tidak diduga oleh Gusti itu terjadi pada pagi hari. Saat itu Gusti kembali dihampiri oleh oknum pejabat tersebut, lalu menanyakan prihal berita yang dibuatnya. Diduga tidak terima, lantas oknum pejabat itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Gusti.
“Sekitar jam 05:00 pagi, di Hari Minggu oknum pejabat itu datang ke Junot menanyakan hal tersebut, kemudian sudah dijelaskan tapi dilakukan pemukulan,” tambahnya.
Ditambahkan Candra, sebelumnya pada Sabtu, (18/9/2022), Gusti sempat dibawa ke rumah oknum pejabat tersebut setelah itu dibawa oleh oknum suporter.
“Pas malam-malam nya itu, Junot sempat dibawa ke rumah oknum pejabat tersebut, lalu Junot dibawa oleh oknum suporter, jadi peristiwa pemukulan bisa disimpulkan antara Sabtu dan Minggu, karena rentetan itu”, beber Candra.
Masih dikatakan Candra pihaknya saat ini sedang membuat laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Selebihnya, ia meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan terhadap Pimpinan Redaksi AlexaNews.ID, Gusti Gumilar alias Junot.
Laporan: Tim Kedai Pena