KedaiPena.Com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Maya Mardiana meminta, agar para pedagang dapat segera melapor Polisi jika menemukan adanya penjualan Sertipikat Hak Guna Pakai (SHGP) kios di Pasar Ciputat.
Permintaan itu, Maya sampaikan, menyusul adanya informasi penjualan kios dari para pedagang yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan harga hingga Rp35 juta.
“Informasi dan laporan sih sudah, tapi tetap untuk menindaklanjuti mereka (Polisi-red) butuh laporan. Jadi kalau informasinya ada yang kena tipu, segera laporkan kepada mereka,” ujar Maya, Senin, (1/3/2021).
Maya menegaskan, bahwa informasi penjualan tempat berdagang di pasar yang sedang direvitalisasi tidak benar adanya.
Maya menekankan, jika SHGP kios masih dimiliki dan dapat digunakan oleh para pedagang untuk kembali menempati Pasar Ciputat usai direvitalisasi nanti.
“Kepemilikan SHGP kita mengacu kepada kepemilikan yang lama, yang lama itu mereka masih punya. Selama mereka masih berdagang, dan dagangannya sesuai ketentuan berlaku, artinya tidak mendagangkan sesuatu yang dilarang, tentu itu menjadi prioritas mendapatkan SHGP kembali,” jelasnya.
Usai mendengar informasi tersebut, Maya mengaku , langsung melakukan upaya pencegahan, dengan memasang spanduk penjualan kios maupun SHGP pasar adalah penipuan.
“Selain itu saya mengimbau kepada para pedagang untuk segera melapor, jika menemukan adanya oknum yang memperjualbelikan sertipikat tempatnya berdagang,” tandas Maya.
Sebelumnya diberitakan, para pedagang Pasar Ciputat dikejutkan adanya penjualan kios oleh sekelompok orang.
DE (40), seorang pedagang Pasar Ciputat mengatakan, penjualan kios pasar tersebut dilakukan oleh sekelompok orang dengan cara menyebar brosur seharga mencapai Rp.35 juta.
“Ada brosur yang disebarkan oleh oknum yang menamakan dirinya Bhayangkara Indonesia Bersatu, menawarkan kios pasar yang sedang direvitalisasi, dengan harga Rp.35 juta,” kata DE.
Laporan: Sulistyawan