KedaiPena.Com, Â Dua orang oknum debt collektor Adira Finance Cabang Gunungsitoli dituding melakukan pencurian sepeda motor metik milik Arlisyam Harefa (24), warga Desa Mudik, jalan Sutomo, gang Ihsan, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Samaria Gea, orangtua pemilik sepeda motor itu kepada wartawan, Selasa (18/7) menceritakan, ihwal pencurian itu sepeda motor dengan nomor polisi BB 5321 TN, milik anaknya itu berawal saat kedua oknum itu mendatangi rumahnya beberapa waktu lalu dengan alasan ingin mengecek nomor rangka sepeda motor.
“Mereka datang kerumah saya berpura-pura ingin melihat motor untuk mengecek nomor rangka sesuai dengan yang tertera pada BPKB, kemudian saya memberikan kunci, karena berpikir orang itu mungkin mau mengecek nya saja. Tapi, waktu saya kebelakang, dia mendorong motor keluar dan langsung melarikannya,” beber Samaria.
Merasa kehilangan, Samaria dan anaknya mendatangi kantor ADIRA Finance Cabang Kota Gunungsitoli. Manajemen ADIRA, kata Samari Gea tak membantah telah mengambil sepeda motor itu karena alasan tunggakan cicilan hutang.
“Mereka mengatakan, akan mengembalikan motor yang mereka ambil, jika tunggakan cicilan pinjaman atas nama Arlisyam Harefa dibayarkan kepada Adira Finance Cabang Gunungsitoli, ditambahkan dengan cicilan tiga bulan kedepan,” kata Samaria
Karena merasa, Samaria dan anaknya bersama dengan Komunitas WIP Kepulauan Nias akhirnya mendatangai Polres Nias dan membuat laporan. “Kami sudah datang kepolres untuk melaporkan hal itu, namun polisinya bilang kalau untuk hal seperti ini sebaiknya melaporkannya melalui DUMAS (Pengaduan Masyarakat) agar bisa di mediasi nantinya,” katanya.
Ketua DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Markus Hulu, kepada KedaiPena.Com mengatakan, pihak leasing tidak boleh mengambil paksa motor dirumah seseorang karena itu merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan si ‘mata elang’ (debt collektor-red) yang mengambil motor orang semaunya itu merupakan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP. Harus nya mereka tidak mengangkangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012,” tegas Markus
Markus menghimbau masyarakat tidak takut kepada debt collektor, dan segera membuat laporan polisi jika menemukan atau mengalami perlakuan seperti itu. “Kita berharap kepada masyarakat khususnya di kepulauan Nias dan Kota Gunungsitoli ini tidak takut kepada si mata elang, dan kalau mengalami hal seperti itu segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Markus.
Sementara itu, pihak Adira Finance Cabang Gunungsitoli yang coba dikonfirmasi terkait persoalan itu agaknya menutup diri. Petugas jaga di kantor ADIRA mengaku, pimpinan perusahaan tersebut akan menerima konfirmasi dengan membuat surat resmi.
Laporan: Bugis