KedaiPena.Com – Ratusan driver ojek daring menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR untuk menuntut wacana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Aksi ini tergabung dalam Tahun Ideal Perjuangan Ojol Seluruh Indonesia 2020 (TIPOSI 2020). Sejumlah aspirasi akan disampaikan demi kesejahteraannya.
Tim Tiposi 2020 Irfan Yunus meminta pihak pemerintah untuk merevisi ulang Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
“Tiposi 2020 menuntut, pihak pemerintah dan otoritas terkait untuk melegalkan moda transportasi roda dua sebagai suatu angkutan khusus terbatas,” ujar Irfan Yunus dalam orasinya Jumat (28/2/2020).
Mereka juga menuntut pemerintah untuk sedianya dapat memberikan solusi yang riil demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak. Paling penting ialah para driver ojek daring yang menjadi bagian rakyat Indonesia.
“Khususnya seluruh masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berprofesi sebagai mitra driver ojek online,” tutur Irfan.
Sambung dia, ini harus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai upaya pengkhianatan yang mengatas namakan perjuangan dari kepentingan segelintir pihak yang mencoba mengambil keuntungan.
“Ada sejumlah poin penting yang harus diperhatikan massa aksi. Tidak ada suatu kelompok yang mengatas namakan ojol Indonesia yang bergerak ke Pemerintah, sebelum Tiposi 2020 melakukan kegiatan aksi,” tandas Irfan.
Laporan: Muhammad Lutfi