KedaiPena.Com – Ojek online menggelar demo di Gedung DPR/MPR. Mereka mengeluhkan tarif yang hanya Rp 2.000 per kilometer.
Hal tersebut menjadi alasan, lantaran tarif tersebut belum dipotong pajak 20 persen saat penerimaan uang tarif dari aplikator.
Menanggapi hal tersebut, analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan meminta, agar pemerintah harus berani bersikap untuk mengakui atau tidak mengakui keberadaan ojek online.
Dia menilai, jika pemerintah menolak atau tidak mengakui maka segera pemerintah melarang beroperasinya ojek online. Tetapi jika pemerintah mengakui keberadaannya, maka segera terbitkan peraturan hukum sebagai payung.
“Sebab, keberadaan ojek online sudah terlanjur jadi alat transportasi yang penting dan solusi untuk menembus kemacetan serta mencapai kecepatan perjalanan,” ujar dia dalam pesan singkat, Selasa (24/4/2018).
“Kita tidak bisa menolak keberadaan ojek online hanya berpatokan pada pemikiran bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak bisa dijadikan alat transportasi umum karena tingkat kecelakaannya tinggi,” sambung Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini.
Dia pun kembali teringat oleh pesan Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa ojek adalah tradisi Indonesia. Jadi kita tidak bisa mengatakan bahwa di negara lain tidak ada yang menjadikan sepeda motor sebagai alat transportasi umum sebagai dasar menolak ojek online.
“Atas dasar pemikiran dan sikap presiden ini sudah selayaknya pemerintah segera mengakui ojek online atau sepeda motor sebagai salah satu moda angkutan umum untuk mengangkut orang,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh