KedaiPena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini Bursa Karbon dapat memulai operasi pada bulan September 2023. Walaupun hingga saat ini Komisi XI belum melakukan pembahasan POJK Bursa Karbon.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi optimistis bursa karbon dapat mulai beroperasi pada September 2023.
“Saya optimis bahwasanya semua target-target yang telah kami canangkan, apakah itu launching di September 2023, saya optimis itu bisa terlaksana,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, di Jakarta, ditulis Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, Peraturan OJK terkait bursa karbon yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditargetkan terbit pada bulan Juni 2023 lalu.
“POJK bursa karbon bisa dirilis bulan ini, terkait dengan Komisi XI DPR yang belum membahas POJK tersebut. Tentunya kita perlu melihatnya dengan positif bahwa Komisi XI DPR perlu menelaah POJK tersebut,” ucapnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan bursa karbon akan beroperasi pada bulan September 2023, setelah pada bulan Juni 2023 Otoritas bakal menerbitkan aturannya terlebih dahulu.
Ia menjelaskan rencana awal perdagangan perdana bursa karbon akan dilakukan antara lain dengan pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment/RBP) sebesar 100 juta ton setara karbon dioksida.
Diinformasikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan finalisasi RBP tersebut.
Pada saat yang bersamaan dengan penerbitan POJK terkait bursa, sebelumnya OJK berencana akan melakukan penghubungan antara sistem registrasi nasional karbon dengan sistem informasi yang diperlukan di bursa karbon.
Laporan: Ranny Supusepa