KedaiPena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda peluncuran papan ekonomi baru hingga tahun 2023. Karena masih ada aturan persyaratan yang harus diperbaiki oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kami lihat ada pengaturan atau persyaratan bursa harus diubah atau diperbaiki,” kata Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Yunita Linda Sari pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10).
Ia mengatakan, regulator bersama dengan BEI saat ini sedang mendiskusikan lebih lanjut mengenai amandemen peraturan bursa terutama mengenai kelompok yang bisa didefinisikan dalam kategori papan ekonomi baru (new economy).
“Apa sih yang masuk ke definisi dalam kelompok new economy? Persyaratan atau kriterianya itu apa? Itu yang masih didiskusikan,” ujarnya.
Meski begitu, OJK saat ini sudah memiliki kerangka acuan mengenai papan ekonomi baru melalui POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares (MVS) atau saham dengan Hak Suara Multipel (HSM).
“Guidance-nya di POJK MVS yang sudah dikeluarkan oleh OJK. Basisnya atau dasarnya itu,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, BEI mengembangkan peraturan dan sistem untuk penerapan papan ekonomi baru atau new economy yang direncanakan meluncur tahun ini. Adapun, papan ekonomi bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan teknologi melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO di bursa saham domestik. Papan ekonomi baru juga akan menambah papan pencatatan saham yang saat ini ada di bursa, yakni papan utama, papan pengembangan dan papan akelerasi.
Laporan: Ranny Supusepa