KedaiPena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk memahami risiko saat melakukan perdagangan atau transaksi aset kripto atau Cryptocurrency.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menuliskan dalam akun Instagram OJK, bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
Sehingga saat masyarakat ingin melakukan perdagangan atau bertransaksi kripto, masyarakat harus memahami risiko atas fluktuasi nilai yang terjadi dalam pergerakan kripto.
Gedung OJK Jakarta | Foto : Istimewa
Adapun pengaturan dan pengawasan kripto yang merupakan produk komoditi berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Bappebti sendiri pada 17 Desember 2020 sudah mengeluarkan 229 kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia melalui Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan merambah investasi kripto. Adapun beberapa kripto yang diakui adalah Bitcoin, Ethereum, Tether dan Solana.
Laporan: Natasha