KedaiPena.Com– Kalangan Anggota DPR mempertanyakan alasan dan dasar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto yang saat ini tengah ramai. Bahkan keputusan OJK tersebut dipertanyakan dasar Undang-Undang-nya.
“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, Selasa,(8/3/2022).
“Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” sambung dia.
Ketimbang mempermasalahkan perdagangan kripto, kata Wihadi, sebaiknya OJK mengawasi bank-bank di Indonesia yang menjual asuransi serta investasi yang justru banyak membohongi rakyat.
Lebih lanjut Wihadi mencurigai sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto. Menurutnya, OJK menerapkan doubel standar dengan membebaskan bank berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.
“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan doublel standar,” tegas dia.
Di satu sisi, kata Wihadi, OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah yang kerap merugikan masyarakat.
Tapi di sisi lain, kata dia, melarang kripto yang sejauh ini tidak pernah merugikan masyarakat.
“Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, saya mencurigai apa yang sedang dicari oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso ini sampai begitu kerasnya dengan keberadaan kripto,” pungkasnya.
Laporan:Muhammad Hafidh