KedaiPena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang perbankan untuk menjual unit link atau produk asuransi berkarakter investasi, yang berasal dari perusahaan asuransi bermasalah.
Hal ini sesuai dengan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dimana OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan pada konsumen.
“OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” kata Anto melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Sejalan dengan pelarangan ini, ia menyatakan OJK pun sudah memanggil direktur utama perusahaan asuransi dan meminta kesemua pihak untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
“OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama,” ucapnya.
Opsi penyelesaian permasalahan yang diajukan, lanjutnya, adalah pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).
“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” tandasnya.
Laporan: Natasha