KedaiPena.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan secara bertahap Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT.
“Proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM tersebut dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM,” kata Dian di Jakarta, Senin (27/1/ 2025).
Ia menyatakan pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
Seperti diketahui, kebijakan penghapusan piutang macet yang dilakukan pemerintah mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.
Ia menyatakan kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan,” kata Menteri Maman.
Laporan: Ranny Supusepa