KedaiPena.Com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai pengawasan
yang diterapkan OJK pada industri keuangan non bank bermasalah.
Salah kegagalan pengawasan dari OJK adalah terjadinya pada perusahaan BUMN plat merah Jiwasraya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota ORI, Alamsyah Saragih saat menanggapi dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Alamsyah mencontohkan sebagai perusahaan asuransi, Jiwasraya tidak memiliki jajaran direksi seperti yang diatur dalam POJK Nomor 73 Tahun 2016.
Dalam kasus Jiwasraya, Alamsyah menyatakan tidak ada sosok yang menjadi direktur kepatuhan namun OJK tidak memberikan teguran.
“Kami mencatat memang dalam tata kelola tidak ketat. Perusahaan asuransi itu diatur ketat, karena dia tempat menitipkan uang publik, itu bukan uang direktur,” jelas dia di Jakarta, Sabtu, (18/1/2020).
Alamsyah memastikan bahwa pihaknya nanti akan memangil OJK terkait sistem pengawasan pada industri keuangan non bank termasuk asuransi.
“Kita mulai minggu depan mulai panggil pihak yang terkait, kita mau tata kelola diperbaiki baik di BUMN, pengawasan di OJK, terutama aspek publikasi laporan keuangan standarnya diperbaiki,” jelas Alamsyah.
Tidak hanya itu, Alamsyah juga menyarankan kepada pemerintah agar menerapkan sistem rekrutmen jajaran direksi dengan lebih ketat lagi, apalagi bagi sektor asuransi.
“Rekrutan harus serius, orang yang menggemari kemewahan lebih baik keluar dari asuransi, yang hobi moge tidak bisa, pemerintah jangan menghindar menyatakan pengawasan internal, hobi hidup mewah tidak usah, karena asuransi butuh sosok yang humble,” tegas Alamsyah.
Laporan: Muhammad Hafidh