KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan dan menindak pelaku bisnis investasi illegal yang marak terjadi di masyarakat.
Menurutnya, investasi illegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. Dan saat ini di masyarakat banyak beredar investasi yang memberikan return atau imbal balik yang tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan OJK. Investasi seperti ini rawan terjadi penipuan. Oleh karena itu harus ditindak tegas.
“Masyarakat masih sering menerima penawaran investasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dalam pengelolaan investasi dan penghimpunan dana masyarakat. Jika hal ini tidak ditertibkan, dikhawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Banyak lembaga keuangan illegal mengatasnamakan perbankan menawari investasi pada masyarakat. Untuk itu aturan harus ditegakkan,†kata Miskbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/10).
Anggota DPR dari dapil Jawa Timur II ini mengaku mengapresiasi pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi Kota Probolinggo yang dibentuk bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dia pun berharap, keberadaan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi itu mampu menangani permasalahan investasi illegal yang selama ini sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian.
“Tim Satgas Waspada Investasi ini diharapkan dapat mencegah dan menangani maraknya tawaran praktek investasi illegal yang meresahkan masyarakat melalui upaya preventif, kuratif, dan represif. OJK dengan didukung Kepolisian dan Kejaksaan harus melindungi masyarakat sebagai bagian peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian pada masyarakat,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Misbakhun berharap agar proaktif melaporkan dugaan investasi ilegal melalui Satgas Waspada Investasi. Hal ini untuk membantu pemerintah melakukan penertiban secara menyeluruh.
“Masyarakat hendaknya mewaspadai investasi illegal yang marak terjadi yang kemungkinan menimbulkan kerugian di masyarakat. Laporkan segera ke pemerintah maupun OJK atau Satgas Waspada Investasi,” pungkasnya..
Sebelumnya, Ketua Dewan Audit merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti mengatakan, tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiks. Untuk itu, lanjut Ilya, diperlukan kerjasama berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten.
“Keberadaan Satgas Waspada Investasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian yang diakibatkan tawaran investasi ilegal yang akhir-akhir ini marak terjadi yang seringkali memanfaatkan figur-figur yang cukup dikenal masyarakat sebagai penarik minat,†katanya.
Diketahui, Satgas Waspada Investasi Kota Probolinggo ini terdiri dari beberapa instasi seperti Dinas Koperasi, Energi, Mineral, Industri dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan, Kantor OJK Malang, Polres Probolinggo, Kejaksaan Negeri Probolinggo serta Kementerian Agama Kota Probolinggo.
(Apit/ Dom)