KedaiPena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mengawasi 12 dana pensiun (dapen) yang tengah dalam status pengawasan khusus, yang tujuh di antaranya dimiliki oleh Kementerian BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan jika dilihat secara keseluruhan, terdapat 3 dapen yang terkait dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus.
“Sehingga, itu penyehatannya tergantung dari perusahaan asuransi tersebut. Jadi itu bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usahanya, maka dapennya pun dengan sendirinya akan dibubarkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Walau tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan asuransi dan dapen yang dimaksud, OJK mencatat masih terdapat tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus regulator.
Ia mengatakan meski dalam status pengawasan khusus, ke-12 dapen ini terpantau masih mampu membayar manfaatnya kepada peserta.
“Jadi manfaat pensiunnya masih tetap dapat dibayarkan, meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” paparnya.
Disampaikan, untuk 7 dapen BUMN yang bermasalah, Kementerian BUMN saat ini tengah melakukan program restrukturisasi terhadap dapen tersebut. Hasil investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diproses lebih lanjut.
“Regulator juga akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi dapen milik BUMN,” paparnya lagi.
Ke depan, Ogi menyatakan bahwa OJK sudah mengidentifikasi 12 dapen dalam status pengawasan khusus, di antaranya sudah mengajukan program penyehatan.
“Kami akan melihat di tahun 2024 ini apakah akan dicabut dan dilikuidasi, atau dalam penyehatan di tahun 2024,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa