KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ada tiga alasan mengapa Obon meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law. Pertama, ialah pasca Covid-19 tatatanan dan struktur ekonomi global pasti berubah.
“Jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata tidak bisa menjawab tantangan ke depan,” tutur dia kepada wartawan, Kamis, (23/4/2020).
“Omnibus Law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi corona ini usai,” sambung Obon Tabroni.
Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja ini akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal. Sehingga penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh sembrono dan terburu-buru, apalagi tidak melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat.
“Saya rasa perlu kajian yang lebih mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi dari elemen terkait yang lebih luas. Sejak dari penyusunan draft,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra yang duduk di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja DPR RI ini.
“Untuk itu kami juga menyarankan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” kata Obon.
Ketiga, lanjut Obon, pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU ini perlu meninjau ulang keberadaan Omnibus Law secara keseluruhan.
Tidak perlu terburu-buru memaksakan untuk membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemi, sehingga semua pihak bisa lebih fokus pada penanganan Covid-19.
“Omnibus Law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh