KedaiPena.Com- Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menilai Nyoman Sukena yang dipenjara akibat memelihara landak jawa (Hystrix javanica) seharusnya tidak dikenakan pasal pelanggaran lantaran tindakannya masuk dalam kategori pelestarian. Menurut Bambang, Nyoman sedianya cukup diarahkan dan dibina tanpa harus dikenakan sanksi pidana apalagi dipenjarakan.
“Peristiwa warga Bali yang memelihara landak sebenarnya dapat dikategorikan upaya pelestarian melalui penangkaran hanya tanpa izin karena ketidaktahuan mereka dan penangkarannya terbukti berhasil semestinya tidak dikenakan pasal pelanggaran tetapi harus diarahkan dan dibina,” kata Bambang, Jumat,(13/9/2024).
Bambang merasa kejadian yang menimpa Nyoman ini harus menjadi perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. KLHK, kata Bambang, harus mengevaluasi para petugas BKSDA di setiap daerah lantaran kurang proaktif turun ke lapangan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Ekonom INDEF Sebut Sosok Menteri Keuangan yang Cocok Dengan Visi Misi Prabowo
“Petugas BKSDA di wilayah itu kurang proaktif turun kelapangan memberikan sosialisasi masyarakat. Akibatnya masyarakat berniat baik justru dikenakan pasal pelanggaran yang semestinya dibina agar landak tidak punah,” papar dia.
Bambang berharap, ke depan adanya sosialisasi lebih masif kepada masyarakat terkait regulasi soal perlindungan satwa langka. Bambang menuturkan, banyak masyarakat yang belum mengetahui jika untuk menjaga kepenuhan satwa langka salah satunya ialah melalui penangkaran dengan mengurus izin.
“Ternyata banyak masyarakat yang belum tau bahwa menjaga kepunahan satwa langka salah satunya melalui penangkaran dengan mengurus izin penangkaran,” pungkas dia.
Sekedar informasi, I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yakni dengan memelihara landak yang dilindungi tanpa memiliki izin. Nyoman Sukena dipenjara sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica).
Laporan: Muhammad Rafik