KedaiPena.Com – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rojak yang terbukti mendukung salah satu bakal calon di media sosial.
Rojak menyatakan dukungan di dalam WhatsApp Group Blandongan Tangsel dengan terang-terangan menyatakan dukungan terhadap Benyamin Davnie dan Pilar yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 bulan Desember.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait dukungan pejabat Kemenag kepada salah satu calon kontestan Pilkada 2020 yang beredar di percakapan grup WhatsApp.
Laporan tersebut, kata dia, teregister dalam surat bernomor 001/LP/PW/Kota/11.03/VI/2020, tentang Netralitas ASN terkait percakapan di WhatsApp grup.
“Warga melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh pejabat kantor Kemenag Tangsel karena mendukung salah satu calon, yang beredar di grup WhatsApp,” kata Jazuli saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis , (2/7/2020).
Jazuli mengungkapkan, pada pemanggilan kali ini pihaknya meminta klarifikasi dari para saksi, pelapor dan juga terlapor, untuk kemudian dilakukan kajian untuk memenuhi syarat keluarnya putusan.
“Sekarang proses klarifikasi, kemudian kajian. Kalau memang dirasa cukup, baru keluar putusan. Tetapi kalau keterangannya dirasa kurang, kita akan adakan klarifikasi lanjutan,” pungkasnya.
Sementara sampai saat Kepala Kemenag Kota Tangsel belum bersedia memberikan jawaban, keterangannya selanjutnya akan dimuat diberita.
Laporan: Sulistyawan