KedaiPena.Com – Forum Intelektual Muda (FIM) menilai tindakan Kepala Kementerian Agama Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak yang menyatakan dukungan terhadap pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga telah melanggar etika.
Koordinator Forum Intelektual Muda Tangsel Lukman Hakim menyatakan secara etika organisasi peraturan bahwa keberadaan ASN haruslah netral secara politik praktis dan tidak boleh menyatakan dukungan.
“Keberadaan ASN harus mempunyai sense of politic karena ASN adalah salah satu instrumen, sekaligus perangkat negara dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara dan pelaksana administrasi pemerintahan,” ujar Lukman, Jumat (10/7/2020).
Meski demikian, Lukman meminta, agar pelaporan terhadap Kepala Kementerian Agama Tangsel Rojak dapat memiliki banyak bukti.
Hal itu, kata dia, lantaran bukti berdasarkan WhatsApp Group sangat berbahaya dalam situasi politik sepert pilkada.
“Lebih baik hendaknya laporan itu mempunyai bukti secara tegas dukungan ASN itu dalam pilkada ini,” jelas Lukman.
Sebelumnya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rojak yang terbukti mendukung salah satu bakal calon di media sosial.
Rojak menyatakan dukungan di dalam WhatsApp Group Blandongan Tangsel dengan terang-terangan menyatakan dukungan terhadap Benyamin Davnie dan Pilar Saga yang akan berkompetisi di pilkada 2020 bulan Desember.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, laporan tersebut teregister dalam surat bernomor 001/LP/PW/Kota/11.03/VI/2020, tentang Netralitas ASN terkait percakapan di grup WhatsApp.
Sayang, setelah itu Bawaslu menilai laporan atas nama pelapor Anshori dengan nomor surat laporan 001/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020 dinyatakan tidak valid.
Sehingga laporan tersebut menurut Bawaslu Tangsel tidak dapat dilanjutkan alias dihentikan.
Rojak lebih mujur, sebab sebelumnya Bawaslu telah memutus Camat Jurangmangu, Makum Sagita bersalah dan melanggar netralitas ASN dalam kasus broadcast pesan, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dan rapat pleno pimpinan Bawaslu.
Laporan: Sulistyawan