KedaiPena.Com –Nekat menyaru sebagai petugas Pajak dan berhasil memeras sejumlah korban, tiga oknum LSM masing-masing Nasman Manao’ (50) beralamat di jalan Balai Desa gang Antara nomor 45 kelurahan Deli Kecamatan Medan Amplas, Blasius Boy Sarumaha (28) beralamat di jalan Mekatani gang Nusantara, Kelurahan Marendal I, Kabupaten Deli Serdang dan Yasokhi Gulo’ (51) warga jalan Bajak 5, Patumbak Kabupaten Deli Serdang, dibekuk Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan ketiga tersangka, Senin (23/5) itu dilakukan di panglong Tb. Surya Baru
di jalan Binjai Kuala Simpang, Setabor, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Saat itu ketiga korban tengah melancarkan aksi penipuannya dengan target pemilik Panglong bernama Acai.
“Pers operasional menanyakan identitas , pemeriksaan dan penggeledahan dan di ketahui bahwa ke dua orang tersebut bukan petugas pajak dan kemudian personil melakukan penangkapan,†terang Kapolres Binjai AKBP MR Salipu SIK.
Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengetahui gelagat mencurigakan dari ketiga oknum yang mengaku sebagai petugas pajak kepada seorang pemilik toko kelontong di jalan Binjai Kuala, dusun Beringin, desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kepada korban para tersangka mengaku sedang melakukan sweeping pembayaran pajak. Jika korban melakukan proses pembayaran langsung ke kantor Pajak, korban akan dikenakan biaya hingga Rp280 juta, dan jika melalui para tersangka hanya cukup membayar Rp5 juta saja, bahkan pembayaran pajak akan lunas hingga 5 tahun kedepan.
Penipuan itu agaknya berhasil, korban pun meminta agar harga pajak diturunkan menjadi Rp4,5 juta dan disetujui. Usai menerima uang itu, para tersangka pun meninggalkan korban.
“Informasi dari warga, ada orang yang mengaku sebagai petugas pajak baru saja meninggalkan toko putri dengan Mobil Avanza no polisi BK 1956 KP dan membawa senpi, petugas pun melakukan penyelidikan dan pengejaran lalu melakukan penangkapan,†terang Kapolres.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang sebanyak Rp.7.702.000, 4 unit telepon genggam, beberapa dokumen kliping Koran, 3 buah tas, 2 buah topi, beberapa badge nama LSM, 1 buah Pin LSM ICW, 3 buah dompet milik tersangka, 4 lembar STNK, 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1965 KP, 1 unit senjata air softgun, 1 unit handycam, dan 2 kartu dinas Perpajakan.
Informasi diterima, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pemerasan, penipuan dan undang-undang darurat.
(Dom)