KedaiPena.Com– Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi berharap BPJS Kesehatan segera menentukan besaran iuran bagi nasabah usai penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 yang diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut Nurhayati begitu ia disapa, penetapan besaran iuran diperlukan guna menciptakan keadilan bagi nasabah BPJS Kesehatan.
“Ini yang harus segera ditentukan oleh penyelenggara BPJS Kesehatan mengenai besaran iuran untuk menciptakan keadilan bagi nasabah BPJS Kesehatan. Dan terpenting iuran itu sesuai dengan layanan yang diterima masyarakat bukan membebani masyarakat,” kata Nurhayati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa,(14/5/2024).
Nurhayati menekankan, penetapan besaran iuran perlu dilakukan segera lantaran penghapusan sistem kelas BPJS Ketenagakerjaan akan berdampak terhadap layanan kamar bagi para nasabah.
“Dengan dihapusnya kelas 1,2,3 dan diberlakukan KRIS maka semua layanan rawat inap distandarisasi itu menjadikan hak para nasabah tidak diberikan sesuai pembayaran iurannya. Sementara pemberlakuan iuran KRIS belum ditentukan angkanya dan bisa sampai Juli 2025,” beber Nurhayati.
Selain itu, Nurhayati mengingatkan, pentingnya menyiapkan ruang rawat inap yang sesuai standar yang ditetapkan pemerintah usai penghapusan kelas ini.
Pasalnya, kata Nurhayati, belum semua rumah sakit mampu menyiapkan ruang rawat inap yang sesuai dengan standar pemerintah.
“Selalu meleset dari target, ini bahan evaluasi apakah nanti berdampak akan lebih banyak atau lebih sedikit RS yang bersedia bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” papar Politikus PPP ini.
Nurhayati menegaskan, pemerintah juga harus memikirkan cara meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat usai menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan.
Layanan kesehatan tersebut, lanjut Nurhayati, mencakup ketersediaan obat, tempat tidur, rujukan dan perluasan kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
“Semoga pemberlakuan kris ini tidak berdampak terhadap layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan rawat inap,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penghapusan kelas BPJS ini setelah Jokowi menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres tersebut lebih lanjut mengatur kapan waktu berlakunya sistem KRIS. Dalam pasal 103B Ayat (1) misalnya, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
Laporan: Muhammad Lutfi