KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Effendi mendesak pemerintah mengambil langkah tegas kepada 10 perusahaan industri tekstil yang belum membayarkan pesangon para pekerja terkena PHK.
Nurhayati mengingatkan besaran pesangon pekerja telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja. Dalam aturan itu, wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menaati aturan dengan membayarkan pesangon.
“Apabila ada yang melanggar tidak memberikan hak pekerja dikarenakan PHK tentunya perusahaan akan terkena sanksi yang diatur di dalam UU tersebut,” tegas Nurhayati, Sabtu,(15/6/2024).
Tak hanya itu, kata Nurhayati, mengacu kepada UU Ketenagakerjaan terdapat syarat dan aturan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Nurhayati menegaskan, terdapat beberapa aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melakukan pemecatan atau PHK.
“Menurut UU ketenagakerjaan terdapat syarat dan aturan untuk perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Ada beberapa aturan dan syarat yang harus dipenuhi,” beber Nurhayati.
Nurhayati menekankan, bahwa hak berupa pesangon bagi pekerja yang terkena PHK telah termasuk di UU Ketenagakerjaan. Salah satunya, lanjut Nurhayati, soal syarat dan ketentuan di UU Ketenagakerjaan.
“Beberapa syarat dan ketentuan juga berlaku di UU Ketenagakerjaan mengenai hak berupa pesangon bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja,” tandas Nurhayati.
Laporan: Tim Kedai Pena