KedaiPena.Com – Menanggapi gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dimenangi oleh Ketua PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagusbu), Nurhajizah Marpaung mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan Ketua PKNU Sumut itu bukan tentang pencalonan dirinya sebagai Wagubsu.
“Gugatan itu bukan soal pencalonan saya, tapi gugatan itu kaitannya sama undang-undang. Sebab UU tersebut menyatakan bahwa partai pendukung, partai pengusung itu bisa mengajukan calonnya kalau ada. Seperti kejadian di Medan (penggantian antar waktu). Dan siapa yang boleh mengusulkan nama, adalah partai pendukung dan partai pengusung,†ujar Nurhajizah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/7).
Dikatakan Nurhajizah, sebelum keluarnya UU Pemilu yang baru, partai pendukung dan partai pengusung boleh ikut mengusulkan calonnya tanpa harus mengajukan calon tersebut. “Misalnya yang mengusulkan calon adalah partai Hanura dan PKS. Dan ini boleh ada partai lainnya yang mengusulkan walaupun tidak ada kursinya di dewan,†jelas Nurhajizah.
Sebagai orang hukum, Nurhajizah pun mengaku senang dengan adanya gugatan yang dilakukan tersebut. Karena menurutnya tak mungkin UU ada penjelasannya dibelakang, kecuali peraturan yg berlaku untuk umum.
“Kita diskusi, adanya gugatan ini supaya ada PP-nya. Kan kita biasa ada UU, tapi tak ada PP-nya. Sebab UU inikan khusus, khusus yang mau Pilkada aja. Kecuali yang mengatur seluruh bangsa, barulah ada penjelasan-penjelasan dari tiap-tiap ayatnya,†terang Nurhajizah.
Terkait putusan PT TUN yang memenangi gugatan Ketua PKNU, Nurhajizah mengatakan bahwa gugatan itu memang harus menang. “Supaya apa, supaya ada pp-nya. Karena jika saya yang memenangi gugatan ini, tentu ini akan selesai dan tidak ada pembahasan lagi. Padahal kita maunya ada PP daripada aturan itu, sehingga tak ada lagi yang menjadi ribut,†katanya.
“Saya tidak akan menghambat Ikhyar. Jadi silahkan saja gugat itu, biar ada PP-nya. Karena sebenarnya sudah jelas, bagi yang tidak punya kursi di DPR, maka dia tidak bisa mengajukan calonnya. Sudah jelasnya nya sebetulnya, tapi supaya lebih jelas lagi, harus adalah PP dari aturan itu. Dan gugatan ini tidak ada kaitannya sama jabatan saya sebagai wagubsu. Kan gak mungkin kita batal jadi Wagubsu karena gugatan ini, tidak. Hanya saja ini supaya ada kepastian hukum untuk kedepannya,†tambah Nurhajizah mengakhiri.
Laporan: Iam