KedaiPena.Com- Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan perkara Harun Masiku dan Nurhadi secara absentia menunjukan lemahnya internal di lembaga anta rasuah tersebut.
“Hal ini semakin menunjukkan lemahnya internal KPK, yang seperti hilang kekuatan, kurang kecepatan dan kehilangan nyali mengungkap, karena perkara ini diketahui dilakukan oleh orang yang berada di area kekuasaan,” ujar Azmi kepada wartawan, Senin, (9/3/2020).
Azmi melanjutkan rencana KPK tersebut juga menunjukan penyelenggara penegak hukum telah kehabisan cara dan habis energi untuk berhadapan dengan orang tertentu yang rentan melindungi kepentingan besar.
“Sejatinya melalui sidang peradilan yang sifatnya terbuka, diharapkan publik menjadi tahu sebab musabab suatu peristiwa. Sehingga absentia itu semestinya baru dapat dilakukan oleh KPK jika perkara sudah jelas alurnya terang, modus dan motif serta siapa saja yang dapat diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas dia.
Azmi menambahkan jika kasus masih seperti saat ini belum jelas dan belum terang malah menunjukkan bahwa lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut tidak serius.
“Seharusnya KPK pada saat mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Kalau masih tidak jelas atau tertutup peristiwanya seperti saat ini, masih ragu akan fakta dan detail posisi kasus. Karenanya dengan menangkap dan mendapat keterangan Harun Masiku dan Nurhadi sangat penting guna mengurai kejelasan peristiwa yang sebenarnya,” tandas Azmi.
Diketahui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melempar rencana menyidangkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan politikus PDIP Harun Masiku secara in absentia alias mengadili ‘kursi kosong’.
Laporan: Muhammad Hafidh