KedaiPena.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dihadirkan dalam sidang lanjutan mantan petinggi Lippo Grup, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pada kesaksiannya, Nurhadi mengakui dirinya mengenal dengan Eddy Sindoro.”Iya betul,” kata Nurhadi, Senin (21/1).
Nurhadi bahkan mengakui kalau Pernah berkomunikasi via telepon dengan pihak Eddy Sindoro. Meski demikian, dia tidak ingat mengenai percakapan tersebut.
“Tidak ingat, tetapi saya telepon saat saya telepon kenapa sudah satu tahun lebih tidak dikirim-kirim,” kata dia.
Ia mengamini kalau komunikasi tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat Sekretaris MA.
“Konteksnya masih kaitan tugas dan kewenangan saya karena saat itu teman saya pak Eddy saya lupa kapan dan dimana, pernah curhat ke saya, ini saya dapat laporan sudah case satu tahun tak dikirim-kirim,” kata dia.
Di persidangan itu, dia mengklaim, hanya satu kali berkomunikasi dengan pihak Eddy Sindoro.
“Tidak pernah, satu kali itu,” tambahnya.
Pada sidang sebelumnya terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengakui dirinya pernah dihubungi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) anak usaha Lippo Grup, PT Across Asia Limited ke Mahkamah Agung.
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/1).
“Perkara nomor ini sudah dikirim? Perkara ini maksudnya, yang PT AAL. Apakah perkaranya sudah dikirim atau belum?” kata Edy Nasution menirukan ucapan Nurhadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/1).
Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu.
Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan niat Eddy untuk menunda putusan perkara niaga dan penerimaan pengajuan peninjauan kembali meski telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).
Untuk pengurusan perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.
Selain itu, Eddy pun disebut kembali menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Dikatakan, sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.
Eddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.