KedaiPena.Com – Untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang profesional, modern, dan terpercaya berbasis teknologi informasi, Korps Lalu Lintas Polri menggelar pelatihan aplikasi layanan tilang secara online atau e-Tilang di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (25/10).Â
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agung Budi Maryoto. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Agung, Ombudsman, dan perwakilan perbankan. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan satlantas dan polres dari 64 kota kabupaten di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, kebijakan tilang online ini adalah upaya Korlantas Polri dalam memberantas pungli sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo.Â
“Maka itu kita membuat sebuah sistem yang dapat mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas. Kita hapus mata rantainya,”‎ kata dia.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini, berisi tata cara pelaksanaan tilang secara online menggunakan sebuah aplikasi smartphone.Â
Setelah dilakukan pelatihan, para perwakilan satlantas dan polres ini akan menerapkan pelatihan ini di masing-masing polres nya dalam masa uji coba selama sebulan. Sesudah itu akan dilakukan evaluasi hingga sistem ini dapat benar-benar diterapkan di seluruh Indonesia.Â
“Insya Allah November ini masyarakat sudah bisa terlayani e-Tilang ini,” kata Agung.
Dalam pelaksanaan nantinya, pelanggar hanya perlu mendownload aplikasi yang disediakan Kepolisian di smartphone mereka.Â
Kemudian pelanggar mendapat nomor resi tilang berisi pasal yang dilanggar dan denda maksimal yang harus dibayarkan.Â
Kemudian pelanggar diarahkan untuk membayar denda maksimal tersebut melalui mobile banking atau ATM.Â
Setelah putusan pengadilan, pelanggar akan mendapat notifikasi terkait kelebihan denda, dan kelebihan tersebut akan ditransfer secara otomatis ke rekening pelanggar.‎
(Prw)‎